Journal Screenshot

International Journal of Academic Research in Accounting, Finance and Management Sciences

Open Access Journal

ISSN: 2225-8329

Restorative Justice Policy as Legal Politics for Handling Corruption Crimes in Indonesia

Achmad Yani, Muhammad Febriansyah, Ismail Yusuf

http://dx.doi.org/10.6007/IJARAFMS/v13-i3/19502

Open access

This study looks at the current conditions in Indonesia regarding the handling of criminal acts of corruption, which are still dominated by a criminalistic approach that focuses on punishing and convicting perpetrators. Restorative justice policies were introduced as an alternative approach to dealing with corruption problems and faced criticism for the effectiveness of traditional approaches, which were considered ineffective in returning state financial losses. This study aims to look at the process of handling corruption by the Police, Attorney General's Office and the Corruption Eradication Commission (KPK) in optimising the recovery of state financial losses. This study is qualitative in form by collecting data sourced from laws and regulations and interviews with competent sources in the field of handling corruption in Indonesia. The results of the study show that the pattern of law enforcement using a criminalistic approach is not effective, so policy changes can be considered using a penal mediation approach based on restorative justice that has been implemented by the Police and the Attorney General's Office.

Alhumami, K. (2020). Independensi Kejaksaan Dalam Melaksanakan Tugas Penegakan Hukum, Makassar: Universitas Hasanuddin Direktori.
Ali, M. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Amrani, H. (2017). Esensi Keberadaan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Implementasinya Dalam Praktek Penegakan Hukum, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.
Bahuri, F. (2022). Pemerintah Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 (20 Desember 2022), Jakarta: Sekretariat Gabungan News. Https://Setkab.Go.Id/Pemerintah-Luncurkan-Aksi-Pencegahan-Korupsi-Tahun-2023-2024/
Chaterine, R. N. (2022). Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya (Kompas.com, 28 Januri 2022). https://nasional. kompas.com/read/2022/01/28/07142301/jaksa-agung-sebut-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-tak-perlu-diproses-hukum-ini.
Danial, M. A., Muhadar & Ratnawati. (2022). Pelaksanaan Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1).
Detik-News. (2010). Kejagung Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sisminbakum (18 Februari 2010). https://news.detik.com/berita/d-1302229/kejagung-akan-umumkan-tersangka-baru-korupsi-sisminbakum.
Eyisi, E. C., & Uduma, U. E. (2018). Public Procurement Act and the Challenge of Official Corruption in Selected Federal Government Projects in Anambra State. International Journal of Academic Research in Pu, 5(1), 68–84.
Faisal. (2011). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Jurnal Pranata Hukum, 6 (1).
Fitriani. (2019). Tindak Pidana Khusus. Medan: Enam Media.
Flora, H. S. (2015). Penal Mediation as An Alternative Model of Restorative Justice in The Criminal.
Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hafid, I. (2022). Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara (DetikNews, 8 Februari 2022).https://news.detik.com/kolom/d-5931684/korupsi-di-bawah-50-juta-tak-perlu-dipenjara.
Hartono, B. (2015). Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, 10(2), pp. 86-99.
ICW-News. (2010). Tersangka, Yusril Siap Hadapi, (Ada Tekanan Nonyudisial) 26 June 2010. https://www.antikorupsi.org/id/article/tersangka-yusril-siap-hadapi.
Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Jurnal al adl, 9(3), pp. 319-336.
Ismail, C. (2012). Tantangan Polri Dalam Pemeliharaan Kamtibmas Pada Masyarakat Demokrasi, Jurnal Srigunting, Jakarta.
Jurdi, F. (2022). Etika Profesi Hukum, Jakarta: Kencana.
Kaligis, R. V. (2020). Implikasi Hukum Atas Revisi Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kpk Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen, 9 (1).
KPK. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Direktorat Jenderal Edukasi dan Pelayanan Masyarakat Press.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Lex Renaissance, 1(7), pp. 180-193.
Lestari, S. M. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Dari Asas Keadilan, Badamai Law Journal, 2(1), Maret 2017, 97-112.
Madril, O. (2018). Politik Hukum Presiden Dalam Pemberantasan Korupsi Di Pemerintahan, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Direktori.
Mas, M. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bogor: Ghalia Indonesia.
Medistiara, Y. (2022). Setop 1.334 Kasus dengan restoratif justice, jaksa agung beberkan kriterianya, (Detik News, 16 Jul 2022). https://news.detik.com/berita/d-6182703/setop-1334-kasus-dengan-restorative-justice-jaksa-agung-beberkan-kriterianya.
Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktek, Yustisia, 2(1), pp. 1-14.
Nada, I. Q. (2022). Kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Telaah Yuridis Normatif Putusan MK), Constitution Journal, 1(1).
Pangestu, P. D. (2022). Pelaksanaan Restoratif Justice Oleh Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Umum, Semarang: Universitas Islam Sultan Agung Direktori.
Poernomo, B. (1997). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Dahlia Indonesia Dimas Putra Pradhyksa, 2022. Penghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara, Yogyakarta: Uii Direktori
Putri, B. U. (2021). Soal Korupsi, Listyo Sigit Akan Fokus ke Pencegahan dan Pemulihan Aset, [Online] Available: https://nasional.tempo.co/read /1424960/soal-korupsi-listyo-sigit-akan-fokus-ke-pencegahan-dan-pemulihan-aset.
Prihatini, L. (2015). Perspektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana. Pakuan Law Review, 1(1), pp. 1-46.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Edisi Ketiga. Bandung: Refika Aditama.
Rahman, H. (2022). Reformasi Birokrasi: Korupsi Dalam Birokrasi Indonesia, Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 14(1), pp. 135-161.
Rachman, T. (2012). Ini Dia Lima Kasus Korupsi yang di SP3 Kejaksaan Agung (Republika News, 27 Desember 2012). https://news.republika.co.id/berita/mfp5np/ini-dia-lima-kasus-korupsi-yang-di-sp3-kejaksaan-agung.
Remaja, N. G. (2017). Hukum Administrasi Negara, Singaraja: Buku Ajar Universitas Panji Sakti.
Rusdianto (2012). JH tersangka Korupsi Pelsus Harbour Bay (28 Juni 2012). [Online] Available: https://kepri.antaranews.com/berita/21373/jh-tersangka-korupsi-pelsus-harbour-bay
Sadono, B., Lubab, A., Arifin, Z., Sukarna. K. (2020). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia, Jurnal USM Law Review, 3(2).
Sanjaya, W. (2018). Sinkronisasi Penyelidikan Dan Penyidikan Oleh Polri, Kejaksaan Dan KPK Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal De Jure, 1(15), pp. 15-26.
Sari, N., Haiti, D.. & Ifrani (2016). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Lahan Basah Di Provinsi Kalimantan Selatan (Penal Mediation as An Alternative Solution for Environmental Injustice Case of Wetland in the Province of South Kalimantan). Journal Al Adl, 8(1).
Santoso, P. (2020). Diskresi Kepolisian Melalui Mediasi Penal (Studi Kasus Di Polsek Galur, Kulonprogo), Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2).
Syawawi, R. (2021). Diskresi Dan Potensi Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016), Legislasi Indonesia, 18(3), 419-435.
Satrio, A. D. (2022). Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK (SindoNews.com, 28 Januari 2022). https://nasional.sindonews.com /read/670173/13/jaksa-agung-bilang-korupsi-di-bawah-rp50-juta-tak-perlu-dipenjara-begini-kata-kpk-1643356880
Sumakul, A. (2012). Hubungan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dan Kejaksaan Dalam Menangani Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen, 1(4).
Sumakul, A. E. (2018). Independensi Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Lex Crimen, 7(5).
Suud, J. (2012). Demokrat dan korupsi (Detik news). https://news. detik.com /kolom/d-1943707/demokrat-dan-korupsi.
Suyono, Y. U., & Firdiyanto, D. (2020). Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Pidana. Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Syaukani, I., & Thohari, A. (2015). Dasar-Dasar Politik Hukum. Ed ke-9. Jakarta: Rajawali Pers.
Wijaya, I. (2012). Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Sisminbakum (Kamis, 31 Mei 2012).: https://nasional.tempo.co/read/407483/alasan-kejaksaan-hentikan-kasus-sisminbakum.
Wulandari, C. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access to Justice Di Tingkat Kepolisian. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 8(1), pp. 90-104
Yusyanti, D. (2015). Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum, E-Journal Widya Yustisia, 1 (2), 87-97.

N/A